SOFTSKILL
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Nama : ajangga
syaputra
Kelas : 2db10
Npm : 30112509
Kata Pengantar
Bismillahirrahmanirrahiim,
Segala puji syukur kami panjatkan
kehadirat Allah, atas karunia-Nya lah kami akhirnya bisa menyelesaikan makalah ini.
Makalah ini membahas tentang pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam
implementasi kewarganegaraan dan kemasyarakatan.
Betapa pentingnya mempelajari
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Disamping karena Pancasila adalah
ideologi bangsa kita, nilai-nilainya pun telah lama mendarah daging di tubuh
semua rakyat Indonesia. Maka dari itu, melalui makalah ini, kami harap kita
lebih bisa menghargai dan bisa mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila dalam
kehidupan kita sehari-hari.
Dalam penyusunan makalah ini, kami
banyak mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuan dari berbagai
pihak tantangan itu bisa teratasi. Olehnya itu, kami mengucapkan terima kasih
yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan
makalah ini, semoga bantuannya mendapat balasan yang setimpal dari Tuhan Yang
Maha Esa.
Penulis menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya.
Kritik konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan untuk penyempurnaan
makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat
memberikan manfaat kepada kita sekalian.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pendidikan
kewarganegaraan sangatlah penting untuk dipelajari oleh semua kalangan. Oleh
sebab itu, pendidikan Nasional Indonesia menjadikan pendidikan kewarganegaraan
sebagai pelajaran pokok dalam lima status. Pertama, sebagai mata pelajaran di
sekolah. Kedua, sebagai mata kuliah di perguruan tinggi. Ketiga, sebagai salah
satu cabang pendidikan disiplin ilmu pengetahuan sosial dalam kerangka program
pendidikan guru. Keempat, sebagai program pendidikan politik yang dikemas dalam
bentuk Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Penataran P4)
atau sejenisnya yang pernah dikelola oleh Pemerintah sebagai sutuan crash
program. Kelima, sebagai kerangka konseptual dalam bentuk pemikiran individual
dan kelompok pakar terkait Serta kewarganegaraan merupakan hal yang sangat
penting di dalam suatu negara. Tanpa status kewarganegaraan seorang warga
negara tidak akan diakui oleh sebuah negara. Dan dalam makalah ini kami akan
sedikit menjelaskan tentang masalah kewarganegaraan, agar warga negara
Indonesia paham dan mengerti apa itu kewarganegaraan. Hal ini disebabkan karena
di-era sekarang ini banyak warga negara yang tidak mengetahui dan memahami
tentang kewarganegaraan. Warganegara: warga suatu negara yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan (supaya dibedakan dengan
kewarganegaraan & pewarganegaraan) pasal l UU No 12 Tahun 2006 Tentang
Kewarganegaraan RI) Warganegara Indonesia menurut Pasal 4 UU No. 12
BAB II
PERMASALAHAN
Dalam tugas kelompok ini kami memiliki tiga rumusan masalah, yaitu :
1. Apakah
pengertian dari kewarganegaraan ?
2. Apakah asas dan unsur dari kewarganegaraan ?
3. Apakah tugas dan kewajiban warga negara serta pemerintah ?
4. Bagaimana Hakekat Kewarganegaraan dan Konsepsi Kewarganegaraan
Indonesia ?
5. Apa saja Asas-Asas Kewarganegaraan Indonesia ?
6. Bagaimana Sifat-Sifat Kewarganegaraan Indonesia ?
7. Bagaimana Kedudukan dan Fungsi Kewarganegaraan Indonesia ?
8. Bagaimana Konsepsi Kewarganegaraan Indonesia ?
9. Apa saja yang Mempengaruhi Aspek Kewarganegaraan Pada Kehidupan
Bernegara?
BAB III
PEMBAHASAN
II PEMAHAMAN TENTANG : BANGSA, NEGARA, HAK DAN
KEWAJIBAN WARGA NEGARA, DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DAN OTONOMI
DAERAH 1. BANGSA Adalah orang-orang atau kumpulan manusia yang memiliki
kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, sejarah, wilayah tertentu, yang
mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa
serta berproses dalam satu wilayah. Bangsa adalah Suatu kelompok manusia yang
dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama,
ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Bangsa terbentuk karena adanya keinginan
untuk hidup bersama (sejarah dan cita-cita) Bangsa terbentuk karena adanya
hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dn
tempat tinggal (geopolitik) Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai
kesamaan karakteristik yang timbul karena kesamaan nasib.
2.
NEGARA Negara berasal dari kata : staat, state, etat, status/statum yang
artinya keadaan yang tetap dan tegak, atau sesuatu yang memiliki sifat tetap
dan tegak Secara terminologi bahwa negara adalah organisasi tertinggi diantara
suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di
dalam daerah tertentu, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Negara adalah
alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama
atas nama masyarakat. Negara merupakan suatu masyarakat , yang mempunyai
monopoli dalam penggunaan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok
atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu
dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta
keselamatan manusia tersebut. Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan
satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dalam satu wilayah
tertentu dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. Negara
merupakan suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan fisik
secara sah dalam suatu wilayah. Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur
atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Negara
adalah suatu wilayah dipermukaan bumi yang kekuasaannya (politik, militer,
ekonomi, sosial budaya dll) diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah
tersebut.
Pengertian
Kewargaranegaraan dan Pewarganegaraan
A. Kewarganegaraan
Kewarganegaraan
ialah setiap orang yang menurut undang-undang kewarganegaraan termasuk warga
negara.
Berdasarkan
pada pasal berdasar UUD pasal 26 dinyatakan sebagai warga negara adalah sebagai
berikut:
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara.
2. Seseorang dapat
menjadi kewarganegaraan negara Indonesia karena faktor-faktor sebagai berikut :
Karena kelahiran.
Karena pengangkatan.
Karena dikabulkannya permohonan.
Karena pewarganegaraan.
Karena perkawinan.
Karena turut ayah dan atau ibu
3. Setiap orang
yang berdasarkan peraturan perundang undangan dan atau berdasarkan perjanjian
pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi warga
negara Indonesia.
Adapun
bukti menjadi warga negara adalah sebagai berikut :
a) Akta kelahiran
b) Surat bukti kewarganegaraan (kutipan pernyataan sah
buku catatan pengangkatan anak asing)
c) Surat bukti kewarganegaraan (petikan keputusan
Presiden) karena permohonan atau pewarganegaraan.
d) Surat bukti kewarganegaraan (surat edaran menteri
kehakiman...) karena pernyataan
B. Pewarganegaraan
Pewarganegaraan disini dibedakan
menjadi dua, yakni :
1. Pewarganegaraan aktif : seseorang dapat menggunakan
hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu
negara.
2. Pewarganegaraan pasif : seseorang yang tidak mau
diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau diberi atau dijadikan WN
suatu negara maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repudiasi (menolak
pewarganegaraan).
Asas dan
Unsur Kewarganegaraan
a) Azaz kewarganegaraan
Ada dua macam sisi azaz
kewarganegaraan yaitu :
1. Dari sisi kelahiran : ius soli dan ius sanguinis
Ius soli : pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan
tempat atau daerah kelahiran
- Ius
sanguinis : berdasarkan darah atau keturunan
2. Dari sisi perkawinan : asas kesatuan hukum dan asas
persamaan derajat serta paradigma keluarga sebagai inti masyarakat yang tidak
terpecah dan paradigma kesamaan kedudukan suami-isteri
b) Unsur Kewarganegaraan
Unsur yang
menentukan kewarganegaraan :
1. Unsur
darah keturunan (Ius Sanguinis).
2. Unsur
daerah tempat kelahiran (Ius Soli).
Kewarganegaraan
Republik Indonesia
Seorang
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga
negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda
Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia
terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor
identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17
tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia
(WNI) adalah
1) setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah
menjadi WNI
2) anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan
ibu WNI
3) anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4) anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal
sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5) anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah
ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6) anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu
WNI
7) anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu
WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu
dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8) anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia
yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9) anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara
Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10) anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan
ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11) anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu
WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan
memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12) anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu,
diakui pula sebagai WNI bagi ;
1) anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum
berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing
2) anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat
secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3) anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin,
berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh
kewarganegaraan Indonesia
4) anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat
anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Berbeda dari
UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan
dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18
tahun dan belum kawin sampai usia tersebut.
Dari UU ini
terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan
ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan
ganda terbatas (poin 11).
Masalah
Kewarganegaraan
Masalah
kewarganegaraan disini meliputi :
Apatride
Apatride adalah adanya seorang
penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
Contohnya : Anda warga negara A (ius
soli) lahir di negara B (ius sanguinus) maka Anda tidaklah menjadi warga negara
A dan juga Anda tidak dapat menjadi warga negara B. Dengan demikian Anda tidak
mempunyai warga negara sama sekali.
Bipatride
Bipatride adalah seorang penduduk
yang mempunyai dua kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap).
Contohnya : Anda keturunan bangsa B
(ius sanguinus) lahir di bangsa B maka Anda dianggap sebagai warga negara B
akan tetapi negara A juga menganggap warga negaranya karena berdasarkan tempat
lahir Anda
Untuk
memahami masalah kewarganegaraan baik apatride maupun bipatride, maka perlu
juga dikaji tentang dua asas kewarganegaraan yaitu asas ius soli dan ius
sanguinus. Mengapa demikian? Karena negara yang menerapkan ius soli maupun ius
sanguinus akan menimbulkan apatride dan bipatride.
Pengertian Ius Soli dan Ius
Sanguinus
1. Ius Soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan
seseorang menurut daerah atau negara tempat ia dilahirkan.
Contohnya : Anda dilahirkan di
negara A maka Anda akan menjadi warga negara A walaupun orangtua Anda adalah
warga negara B (dianut di negara Inggris, Mesir, Amerika dan lain-lain).
2. Ius Sanguinus adalah asas yang menentukan
kewarganegaraan seseorang menurut pertalian darah atau keturunan dari orang
yang bersangkutan tadi.
Contohnya : Anda dilahirkan di
negara A, tetapi orangtua Anda warga negara B, maka Anda tetap menjadi warga
negara B (dianut oleh RR Apatride adalah adanya seorang penduduk yang sama
sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan :
Setelah
Setelah kita
mempelajari makalah ini dapat kita simpulkan bahwa kewarganegaraan merupakan
hal penting yang harus diketahui oleh setiap warga negara.Ini dikarenakan bahwa
dengan pemahaman kewarganegaraan yang baik maka kehidupan berbangsa dan
bernegara akan menjadi tentram dan jelas.Dan kita sebagai warga negara yang
bertanggung jawab terhadap masyarakat, bangsa dan negara hendaknya kita
berusaha untuk meningkatkan pengamalan prinsip serta nilai-nilai luhur bangsa
terutama memahami manusia yang pada dasarnya memiliki harkat dan martabat yang
sama sebagai mahluk ciptaan Tuhan,agar tercipta suatu keadilan dalam kehidupan
bernegara.
Kritik dan
saran
Menurut yg saya amati pada penelitihan tentang hal yg
diatas pendidikan kewaranegaraan harus disosialiasikan lebih baik lagi agar
warga Negara lebih mengnal pendidikan kewarganegaraan dan ikut andil dalam hal
tersebut
Sumber:
4.1 DAFTAR
PUSTAKA AECT. 1994. Instructional Technology: The Definition and Domains of
The Field. Washington DC.Arikunto, Suharsimi. 2006.
4.2 Prosedur
Penelitian Suatu Penelitian Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.Merrill, Paul.1995.
Computers in Ed ... PUSTAKAKawasan Teknologi Pembelajaran terbagi atas
Pengambangan, desain, pemanfaatan ,manajemen, serta evaluasi.(Seels&Richey,
1994:1). Sedangkan pengembangan (development) terbagi atas teknologi
cetak,teknologi audiovisual,teknologi berba ... buku,sedangkan buku
yang digunakan kurang jelas.
4.3 DAFTAR
KEPUSTAKAAN Armawi, Armaeidi. 2006. Geostrategi Indonesia. Makalah Pelatihan
Dosen Kewarganegaraan. ... Pustaka Pelajar. Kaelan. 2007.