PENGORGANISASIAN MANAJEMEN UMUM
Pengorganisasian manajemen
Fungsi pengorganisasian sangatlah penting karena fungsi tersebut dapat memberi kerangka kerja untuk melaksanakan rencana-rencana yang telah ditetapkan.Pengorganisasian merupakan
pengelompokan aktivitas tersebut yang penting untuk mencapai
sasaran-sasaran yang telah ditetapkan. Pengorganisasian mencakup
penugasan manajer untuk mensupervisi kinerja aktivitas-aktivitas
tersebut, sebagaimana mereka harus memantapkan hubungan supervisor
bawahan yang penting. Hubungan-hubungan ini diperlukan untuk mencapai
koordinasi struktural baiksecara vertikal dan lateral.
Teoritisi manaiemen juga membedakan antara organisasi formal dan informal. Organisasi formal adalah struktur hubungan otoritas
yang direncanakan dan saluran komunikasi. yang diarahkan kepada
pelaksanaan tujuan sebagaimana ditunjukkan oleh bagan organisasi resmi.
Organisasi formal lembaga pendidikan, dangan demikian dibatasi secara
baik dan tegas (welldefined and rigid) dan harus memiliki hirarkhi yang
dinyatakan secara eksplisit. Sebaliknya suatu organisasi informalnampak kurang tegas (ill-defined), fleksibel dan spontan, dangan tujuan dan hubungan yang tidak spesifik.
Prinsip-Prinsip Pengorganisasian
Prinsip-prinsip Pengorganisasian dapat mengacu kepada prinsip-prinsip manajemen ilmiah yang ditawarkan oleh Taylor (Buford, Jr., & Bedeian, 1988: 14), sebagai berikut:
a.Pengembangan
ilmu murni dalam pengelolaan, disertai dangan hukum, aturan dan prinsip
yang dinyatakan secara ielas untuk mengganti metode tradisional.
b.Seleksi, pelatihan, dan pengembangan karyawan dilakukan secara ilmiah; dimana of workers; sementara karyawan masa lampau dipilih secara acak dan sering tidak terlatih.
c.Kerjasama secara sungguh-sungguh dengan para karyawan untuk meyakinkan bahwa semua pekerjaan/tugas dikerjakan sesuaidangan prinsip-prinsip ilmiah.
Departementalisasi
Pengelompokan aktivitas ke dalam bagian-bagian memungkinkan untuk mengelola organisasi besar
secara efektif, termasuk lembaga pendidikan. Setidaknya terdapat lima
tipe departementalisasi yang dapat diaplikasi ke dalam layanan
pendidikan. Kelima tipe tersebut adalah:
(a) pembagian berdasarkan fungsi (functional departementalization),
(b) pembagian berdasarkan tempat (geographic departementalization),
(c) pembagian berdasarkan program (program departementalization),
(d) pembagian berdasarkan layanan (service departemen talization), dan
(e) pembagian menurut klien (clientele departementalizatlon).
Konsep Manajemen dan Pengorganisasian Pertambangan Provinsi Aceh
Ada beberapa
unsur yang membentuk konsep manajemen sumberdaya mineral di Aceh, yaitu
konsep atau konsepsi yang mempunyai pengertian sebagai strategi dasar,
teknologi yang mencakup teknik atau cara untuk memanfaatkan sesuatu,
dalam hal ini sumber daya mineral, dan manajemen yaitu pengetahuan untuk
mengelolanya.
Pengetahuan
di bidang teknik geologi meletakkan dasar yang kuat pada bagian hulu
teknologi mineral, yaitu teknologi mencari dan mengukur atau
memperkirakan cadangan mineral yang terdapat didalam perut bumi. Untuk
mencapai tujuan itu diperlukan metodologi, cara, atau juga teori dan
hipotesis.
Pendapat
para ahli pertambangan, teknologi penambangan merupakan materi yang
utama, sebagaimana juga untuk bidang lainnya yang berada pada fase
pengolahan bahan galian tersebut sampai siap menjadi komoditas. Ahli
ekonomi atau ahli pemasaran sangat penting perannya dalam membawa
komoditas itu sampai ketangan konsumen. Terlebih-lebih lagi, komoditas
tambang tidak dikonsumsi oleh kalangan yang luas, melainkan oleh
kalangan tertentu, yaitu pabrik industri dan sebagainya. Dalam hal ini
kontrak dan berbagai peraturan yang berlaku yang mengatur pemanfaatan
sumberdaya mineral tersebut perlu dikuasai oleh ahli hukum. Dari uraian
tersebut terlihat bahwa dalam pengelolaan sumberdaya mineral di Aceh
diperlukan berbagai Kemampuan manajemen berbagai ahli yang diperlukan
untuk mengubah potensi yang berada dalam perut bumi menjadi potensi
nyata yang bermanfaat bagi umat manusia. Pengetahuan rinci mengenai
bidang masing-masing menjadi dasar dalam berbagai pengembangan
sumberdaya mineral Aceh, yang selanjutnya disimpulkan dalam suatu upaya
yang efektif dan efisien, yaitu manajemen.
Pengorganisasian
sumber daya mineral akan tergantung pada jenis komoditi atau jenis
mineral yang diperoleh dari kegiatan eksplorasi. Sehingga disini akan
ditekankan kepada bagaimana metoda atau cara untuk mengorganisasikan
lebih lanjut potensi atau komoditi yang telah diketahui secara terukur
dalam tahapan kegiatan eksplorasi. Sehingga dalam pengorganisasian
sumberdaya mineral ini akan lebih diarahkan kepada bagaimana atau
langkah apa yang harus dilakukan untuk bisa meningkatkan status kegiatan
eksplorasi menjadi kepada tingkatan lebih tinggi, yaitu eksploitasi.
Sehingga nantinya perlu dipikirkan strategi apa yang akan dipakai dalam
upaya pengembangan komoditi mineral yang telah diperoleh dari kegiatan
eksplorasi di atas. Dimana pada tingkatan lebih lanjut atau pada
tingkatan eksploitasi,
Kebijakan Pemerintah
menerangkan
bahwa sumberdaya mineral merupakan salah satu sumber pendapatan dan
sebagai pendorong perekonomian nasionl tidak dapat dipisahkan dari peran
kebijakan pemerintah yang dibuat sedemikian rupa sehingga dapat
mengakomodasi seluruh aspirasi baik yang berhubungan maupun tidak
terhadap pengembangan sumberdaya mineral nasional, kesiapan
institusi-institusi terkait sebagai fasilitator yang semuanya didasari
atas perkembangan nasional secara terus-menerus dan aspirasi global.
Dalam
aplikasinya semuanya harus didampingi dengan keberadaan keamanan dan
penyelenggara hukum. Jadi awal dari kebijakan itu didasari aturan dan
regulasi sektor sumber daya energi dan mineral sebagai petunjuk untuk
perkembangannya. Terutama pada sektor pertambangan umum yang dimulai
dengan pengenalan terhadap hukum otonomi daerah.
Peluang investasi.
Pemerintah
Aceh Harus dapat memberikan dukungan dalam pengembangan sumber daya
mineral dan energi dalam berbagai bentuk seperti pembangunan
infrastruktur dan fasilitas yang dapat membangun peluang bisnis selebar
mungkin sehingga dapat menarik investor.
Hal
lain yang dapat menarik investor untuk melakukan investasinya dalam
sektor sumberdaya mineral dan energi adalah banyaknya informasi yang
akurat yang dibuat oleh pemerintah dan institusi yang terkait maupun
perusahaan-perusahaan asing dalam geologi.
Strategi dalam pengembangan pertambangan umum
- mempersiapkan hukum dan regulasi yang kondusif (didasarkan pada konsep adil)
-
meningkatkan skill sumberdaya manusia sebagai operator pengembangan
penambangan sumberdaya mineral melalui pendidikan dan pelatihan.
-
meningkatkan efesiensi dan defersifikasi bisnis untuk meningkatkan PAD
melalui perbaikan ekspor atas hasil olahan dari tambang.
- meningkatkan pendapatan pemasukan asing dari investasi asing maupun nasional pada sektor pertambangan.
- meningkatkan performa dari perusahaan-perusahaan negara yang terlibat dalam aktivitas penambangan mineral.
- meningkatkan kondisi kerja antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
- koordinasi dengan unit dan sektor-sektor terkait, termasuk lembaga-lembaga asing
kebijakan dalam pengembangan sumberdaya mineral.
- perencanaan tata ruang
- masalah persediaan dan konservasi mineral
- pengembangan sistim informasi
- alokasi area pertambangan (pembagian area untuk menghindari konflik berkaitan dengan pendayagunaan lahan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar