Pengertian pengawasan
Pengawasan
adalah segala usaha atau kegiatan untuk mengetahui dan menilai
kenyataan yang sebenarnya mengenai pelaksanaan tugas atau kegiatan,
apakah sesuai dengan yang semestinya atau tidak (Suyamto)
Fungsi pengawasan yaitu :
*
Eksplanasi, pengawasan menghimpun informasi yang dapat menjelaskan
mengapa hasil-hasil kebijakan publik dan program yang dicanangkan
berbeda.
* Akuntansi, pengawasan menghasilkan informasi yang
bermanfaat untuk melakukan akuntansi atas peru bahan sosial ekonomi yang
terjadi setelah dilaksanakannyasejumlah kebijakan publik dari waktu ke
waktu.
* Pemeriksaan, pengawasan membantu menentukan apakah
sumberdaya dan pelayanan yang dimaksudkan untuk kelompok sasaran maupun
konsumen tertentu memang telah sampai kepada mereka, dan
* Kepatuhan,
pengawasan bermanfaat untuk menetukan apakah tindakan dari para
administrator program, staf dan pelaku lain sesuai dengan standar dan
prosedur yang dibuat oleh legislator, instansi pemerintah dan atau
lembaga profesional.
Maksud & Tujuan pengawasan yaitu :
1) Mengetahui jalannya pekerjaan apakah lancar atau tidak.
2)
Memperbaiki kesalahan yang dibuat oleh pegawai dan mengusahakan
pencegahan agar tidak terulang kembali kesalahan yang sama atau
timbulnya kesalahan baru.
3) Mengetahui penggunaan budget yang
telah ditetapkan dalam rencana awal (planning) terarah kepada sasarannya
dan sesuai dengan yang direncanakan.
4) Mengetahui pelaksanaan kerja sesuai dengan program (fase/tingkat pelaksanaan).
5) Mengetahui hasil pekerjaan dibandingkan dengan yang telah ditetapkan dalam perencanaan.
Pengawasan Aktif dan Pasif yaitu :
* P.Aktif ( dekat)
Merupakan jenis pengawasan yang dilaksanakan ditempat kegiatan yang bersangkutan
* P.Pasif
Melakukan
penelitian dan pengujian terhadap surat-surat pertanggung jawaban yang
disertai dengan bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar